
Menyadari kondisi mati-suri tersebutlah maka “terputusnya mata rantai nazir” dengan sebab meninggal dunia dilakukan pembaharuan nazir pada empat bulan lalu, yakni sekira bulan Agustus 2020. Nazir yang ditunjuk Sirajul Islam selaku General Manajer terdiri dari lima orang, yakni Imam Besar Mesjid, Muhammad Azdi, dr Nursyam, Attamimi, dan Marsatun. Kelimanya bergiat menyelesaikan segala sesuatu yang menjadi masalah mati-surinya TPA dan Remaja-Pemuda Mesjid. Lalu bergeraklah dengan perbaikan legalitas maupun pembagian tugas secara keorganisasian. Bimbingan dilakukan BWI untuk fungsi nazir berpayung hukum UU No 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Nazir bergandengan tangan dengan DKM yang dipimpin H Zulkarnain telah memunculkan berbagai program aktual.
“Program kita biar pun sedikit tapi jalan. Itu dulu. Pegang kata kuncinya. Jalan,” tegas H Zul–sapaannya–dengan suara penuh wibawa berlatar bariton insan bhayangkara.
Sirajul Islam pun ditunjuk BWI Kalbar Bidang Wakaf Produktif sebagai percontohan tata kelola wakaf di Kota Pontianak dengan kondisi yang relatif mati suri menjadi produktif dan lebih produktif lagi. Model yang dijadikan rujukan kemajuan adalah tata kelola mesjid Jogokaryan di Yogyakarta, maupun Munzalan Mubarakan dan Sulthan Annashira serta Ikhwanul Mukminin di Sungai Raya Dalam. Satu lagi roll-model rujukan adalah Mesjid Raya Mujahidin-Pontianak sebagai mesjid provinsi Kalbar di atas tanah wakaf Pemprov seluas 6.3 hektar serta dikelola secara produktif.
