Demam ISBN ini terutama melanda perguruan tinggi dengan membuat aturan publikasi harus ber-ISBN meskipun publikasi itu bersifat internal atau terbatas. Sungguh terlalu, tidak relevan.
Publikasi berupa bahan ajar berbentuk buku yang hanya digunakan terbatas di lingkungan kampus tersebut, apalagi memang tidak diperjualbelikan secara bebas, tidak relevan menggunakan ISBN.
BEBERAPA SOLUSI
Diskusi ISBN ini menarik sebagai salah satu permasalahan publikasi di Indonesia yang kerap juga dikait-kaitkan dengan literasi. Kini, Perpusnas RI masih “menahan” sekira 5.000 pengajuan ISBN. Penundaan ini dilakukan karena beberapa hal yang mencuat dalam diskusi.
Eksistensi penerbit memang dipertanyakan. Apakah yang mengajukan ini benar-benar penerbit atau bukan?
Salah satu jalan yang sedang disiapkan oleh Pusat Perbukuan adalah akreditasi penerbit. Ini mungkin solusi ke depan bagi Perpusnas untuk menyeleksi penerbit pengaju ISBN hanya penerbit yang terakreditasi.
Salah satu sifat manusia Indonesia itu memang kreatif. Syarat sebuah penerbit, seperti menjadi anggota asosiasi dan melampirkan legalitas usaha, mudah untuk diakali. Namun, sebenarnya sang penerbit sama sekali tidak punya roh sebagai penerbit buku. Ini banyak terjadi.
Jika dikaitkan dengan mutu dan profesionalitas, muncul gagasan apakah perlu pengaju ISBN dari sisi penulis dan editor menyertakan sertifikat kompetensi? Ini masih sebatas wacana dan salah satu cara menyeleksi pengaju ISBN.
