in

Sultan Hamid II Bukan Pemegang Cek Kosong di Negeri Ini

WhatsApp Image 2020 07 23 at 13.29.51


Oleh: Chandra Kirana


Sultan Hamid II, lahir dengan nama Syarif Abdul Hamid Alkadrie, putra sulung Sultan Pontianak ke-6, Sultan Syarif Muhammad Alkadrie.
Sultan Hamid II lahir diPontianak Kalbar pada 12 Juli 1913 adalah Perancang Lambang Negara Indonesia, Garuda Pancasila Wafat diJakarta 30 Maret 1978 dalam usia 64 tahun. Dalam tubuhnya mengalir darah Arab-Indonesia.

Polemik keberadaan Sultan Hamid II sehubungan dengan Pengajuan Gelar Pahlawan Nasional terhadap Sultan Hamid II oleh pihak Yayasan Sultan Hamid II yang didukung oleh keluarga Kesultanan Pontianak dan berbagai elemen masyarakat dan pemerintah Provinsi Kalimantan Barat,Pada Juli 2016, Pembina Yayasan Sultan Hamid II alm.Max Jusuf Alkadrie dan istri mengajukan berkas Sultan Hamid II untuk dicalonkan sebagai pahlawan nasional ke Kementerian sosial RI.

TUDUHAN MAKAR&PENCIPTA LAMBANG NEGARA RI

Pada 5 April 1950 Sultan Hamid II ditangkap,dituduh terlibat dalam pemberontakan di Jakarta dan Bandung yang direncanakan oleh Raymond Westerling Pada 26 Januari 1950, yang melibatkan KNIL.

Padahal Saat Sultan Hamid II menjabat sebagai Menteri Negara Zonder Portofolio dan selama jabatan menteri negara itu pula dia ditugaskan Presiden Soekarno merencanakan, merancang, dan merumuskan gambar lambang negara. Tanggal 10 Januari 1950 dibentuk Panitia Teknis dengan nama Panitia Lencana Negara di bawah koordinator Menteri Negara Zonder Portofolio Sultan Hamid II dengan susunan panitia teknis Muhammad Yamin sebagai ketua, Ki Hajar Dewantoro, M. A. Pellaupessy, Mohammad Natsir, dan R.M. Ngabehi Poerbatjaraka sebagai anggota. Panitia ini bertugas menyeleksi usulan rancangan lambang negara untuk dipilih dan diajukan kepada pemerintah.

Merujuk keterangan Bung Hatta dalam buku Bung Hatta Menjawab untuk melaksanakan Keputusan Sidang Kabinet tersebut Menteri Priyono melaksanakan sayembara. Terpilih dua rancangan lambang negara terbaik, yaitu karya Sultan Hamid II dan karya M. Yamin. Pada proses selanjutnya yang diterima pemerintah dan DPR adalah rancangan Sultan Hamid II. Karya M. Yamin ditolak karena menyertakan sinar-sinar matahari dan menampakkan pengaruh Jepang.

Setelah rancangan terpilih, dialog intensif antara Sultan Hamid II, Soekarno, dan Mohammad Hatta, terus dilakukan untuk keperluan penyempurnaan rancangan itu. Terjadi kesepakatan mereka bertiga, mengganti pita yang dicengkeram Garuda, yang semula adalah pita merah putih menjadi pita putih dengan menambahkan semboyan “Bhinneka Tunggal Ika”.

Pada tanggal 8 Februari 1950, rancangan final lambang negara yang dibuat Menteri Negara RIS, Sultan Hamid II diajukan kepada Presiden Soekarno. Rancangan final lambang negara tersebut mendapat masukan dari Partai Masyumi untuk dipertimbangkan, karena adanya keberatan terhadap gambar burung garuda dengan tangan dan bahu manusia yang memegang perisai dan dianggap bersifat mitologis.
Sultan Hamid II kembali mengajukan rancangan gambar lambang negara yang telah disempurnakan berdasarkan aspirasi yang berkembang, sehingga tercipta bentuk rajawali yang menjadi Garuda Pancasila dan disingkat Garuda Pancasila. Presiden Soekarno kemudian menyerahkan rancangan tersebut kepada Kabinet RIS melalui Mohammad Hatta sebagai perdana menteri.

Dalam buku AG Pringgodigdo Sekitar Pancasila terbitan Departemen Pertahanan dan Keamanan, Pusat Sejarah ABRI menyebutkan, rancangan lambang negara karya Sultan Hamid II akhirnya diresmikan pemakaiannya dalam Sidang Kabinet RIS. Ketika itu gambar bentuk kepala Rajawali Garuda Pancasila masih “gundul” dan “’tidak berjambul”’ seperti bentuk sekarang ini.

Lambang Negara karya kebangsaan anak-anak negeri yang diramu dari berbagai aspirasi dan kemudian dirancang oleh seorang anak bangsa, Sultan Hamid II Menteri Negara RIS. Presiden Soekarno kemudian memperkenalkan untuk pertama kalinya lambang negara itu kepada khalayak umum di Hotel Des Indes, Jakarta pada 15 Februari 1950.[18]

Penyempurnaan kembali lambang negara itu terus diupayakan. Kepala burung Rajawali Garuda Pancasila yang “gundul” menjadi “berjambul” dilakukan. Bentuk cakar kaki yang mencengkram pita dari semula menghadap ke belakang menjadi menghadap ke depan juga diperbaiki, atas masukan Presiden Soekarno.
Tanggal 20 Maret 1950, bentuk akhir gambar lambang negara yang telah diperbaiki mendapat disposisi Presiden Soekarno, yang kemudian memerintahkan pelukis istana,

Dullah, untuk melukis kembali rancangan tersebut sesuai bentuk akhir rancangan Menteri Negara RIS Sultan Hamid II yang dipergunakan secara resmi sampai saat ini.
Pada tahun 2016 telah sah diakui sebagai Benda Cagar Budaya Peringkat Nasional pada 26 Agustus 2016. Penetapan tersebut ditandatangani Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhajir Effendi dengan Surat Keputusan (SK) Nomor 204 Tahun 2016,Yang diterima oleh Ketua Yayasan Sultan Hamid II,Anshari Dimyati ,SH.,MH. mewakili Alm.Max Yusuf Alkadrie.

Pengajuan Sultan Hamid II dari Pontianak, Kalimantan, sebagai pahlawan nasional menuai polemik. Pasalnya, Sultan Hamid II yang merupakan salah satu tokoh kemerdekaan juga dinilai telah mengkhianati bangsa.

Oleh mantan Kepala Intelejen Negara AM Hendro Priyono yang sebelumnya juga Menurut Anhar, Sultan Hamid tidak memiliki patriotisme sebagai pahlawan nasional.
Sultan Hamid pernah dihukum selama 10 tahun. “Ada persyaratan undang-undang tidak mungkin dia diterima (sebagai pahlawan nasional, red) oleh karena pernah dihukum 10 tahun,” kata Anhar.

Sementara apa yang ditunjukannya, merupakan fakta dokumen Sultan Hamid yang bersumber dari keluarganya sendiri. “Bagaimana saya mau menolak fakta ini? Fakta ini autentik dari mereka, bukan dari saya,” terang Anhar menunjukkan buku sejarah yang dipegangnya,serta berbagai komentar lain yang dilakukan oleh Anhar sebagai sejarahwan dinegeri ini.

Semua serangan ditujukan kepada Sultan Hamid II selalu seputaran bahwa Sultan Hamid II adalah Mayor Jenderal KNIL juga sebagai ajudan istimewa dari Ratu Wilhelmina.

Sementara statement tersebut tanpa dilandasi akal sehat bahwa dengan posisi sebagai Bumi Putra yang pada saat itu satu-satunya Perwira Tinggi KNIL Sultan Hamid II yang paling dipercaya oleh Ratu Belanda,sehingga saat Sultan Hamid II sebagai Ketua Majelis Permusyarakatan Negara Federalis atau Bijeenkomst voor Federaal Overleg (BFO) yang menandatangani Konferensi Meja Bundar untuk menentukan kedaulatan negara Indonesia bisa diakui dan diterima oleh Ratu belanda Wihelmina,Yang juga merupakan tokoh yang merancang lambang negara, Garuda Pancasila.

Tuduhan Sultan Hamid II dihukum 10 tahun penjara karena melakukan pemberontakan hanya sepotong sejarah terputus yang tidak dapat dibuktikan secara ilmiah,yang dipengaruhi dendam kesumat Anhar Gonggong terhadap Belanda dan dimana keluarganya yang merupakan salah satu korban pembantaian oleh kekejaman Raymond Westerling.

Dalam biografi Raymond Westerling sendiri jelas menyiratkan ketidak terlibatan Sultan Hamid II yang mengakui Sultan Hamid II sangat murka dengan apa yang dilakukannya dan antara Sultan Hamid II dan Raymond Westerling tidak pernah sepaham.

Menurut saya tuduhan terhadap Sultan Hamid II akibat berkembangnya perbedaan antara Sukarno dan Sultan Hamid II yang menciptakan narasi skenario dimana Sultan Hamid II yang menganut paham Federalis dan Sukarno yang berpaham Negara Kesatuan dan dikaitkan dengan apa yang dilakukan Raymond Westerling sebagai kesempatan untuk meningkirkan Sultan Hamid II oleh pihak yang memanfaat perbedaan pemahaman antara Sukarno dan Sultan Hamid II.
Kenapa bisa terjadi demikian?

Coba kita buat analisah dengan kondisi Indonesia pada saat ini yang stabilitas politiknya masih belum stabil dan terjadi berbagai konflik kepentingan yang terus berkembang. Sultan Hamid II adalah satu-satunya perwira Tinggi KNIL yang paling berpengaruh setelah kemerdekaan RI,apalagi juga merupakan perancang dan pencipta lambang negara,tentunya menjadi sebuah prestasi dan nilai tersendiri dalam menjalankan perannya,ditambah pada saat itu Kalimantan masih belum secara resmi masuk sebagai bagian dari Republik Indonesia,dan Sultan Hamid II merupakan raja yang memimpin kerajaan dikota Pontianak(Borneo Barat).

Tentunya kita tidak bisa menjadikan satu dan dua orang saja sebagai acuan dan barometer kebenaran tentang Sultan Hamid II,apalagi tidak bisa objektif seperti halnya Anhar Gonggong,yang kebetulan menjadi salah satu panitia pemberian gelar Pahlawan Nasional.

Tentunya dalam hal ini agar tidak terus menjadi polemik dan membingungkan masyarakat Indonesia dan Khususnya Kalimantan Barat,ada baiknya pemerintah membuat tim khusus yang terdiri dari orang-orang dan sejarahwan yang objektif dan tidak memiliki konflik kepentingan dalam investigasi serta mendalami dan meluruskan sejarah agar jangan sampai dibelokkan oleh kepentingan pribadi dan politik semata.

Karena kita ketahui dinegeri ini sangat banyak sejarah yang dibelokkan dan kebenaran yang ditutupi salah satunya adalah peran orang Tionghua dalam PPUKI dan tentang Bapak pendiri republik Tan Malaka dan lain sebagainya.

Keberadaan dan tuduhan terhadap Sultan Hamid II tidak tertutup kemungkinan merupakan bagian dari salah satu sejarah negeri ini yang dibelokkan dan secara ilmiah harus dibuktikan. Agar kedepannya generasi muda negeri ini dapat memahami sejarah secara benar dan objektik tentang bangsa dan pahlawan di NKRI.
Kita selalu diajarkan melalui kata-kata “BANGSA YANG BESAR TIDAK AKAN MELUPAKAN JASA PARA PAHLAWANNYA”.
Karena itu “JASA SULTAN HAMID II ADALAH BAGIAN DARI SEJARAH BANGSA INI YANG TIDAK BOLEH DILUPAKAN”.

Written by teraju.id

WhatsApp Image 2020 07 25 at 08.48.47

Persatuan Peladang Terbitkan Maklumat Bela Peladang

WhatsApp Image 2020 07 25 at 07.58.13

Perjuangan Yayasan Sultan Hamid II : Bukan Perjuangan Politik