Politik

Kesaksian H Gusti Syamsumin–Berjuang untuk Sultan Hamid dari Senayan

Kesaksian H Gusti Syamsumin–Berjuang untuk Sultan Hamid dari Senayan
Foto tahun 2015 di kediaman H Gusti Samsumin, kawasan Perdana, Kota Pontianak.

Oleh: Nur Iskandar

Beberapa bulan setelah launching buku biografi politik Sultan Hamid II (2013), penulisnya–kami bertiga: Anshari Dimyati, saya dan Turiman Faturrachman Nur–menemui tokoh Kalbar H Gusti Syamsumin di kediamannya. Beliau punya peran penting terhadap Sultan Hamid dan sampai kini Pak Syam–panggilan akrabnya masih sehat wal afiat dan berdomisili di Perdana–tak jauh dengan Ayani Mega Mall. Yang saya maksud dengan pentingnya posisi Pak Sam adalah ketika beliau berada di Senayan sebagai Wakil Kalbar di DPR RI, 2004-2009. Saat itulah UU Hak Cipta dibahas.

Lalu bagaimana perjuangan Pak Syam untuk memasukkan item bahwa Pencipta Lambang Negara Elang Radjawali Garuda Pancasila mesti dimasukkan ke dalam amandemen UUD 1945–yang kala itu juga sedang ramai dibahas? Oya, ada relevansi antara UU Hak Cipta dengan UUD 1945. Bahwa Bahasa persatuan disebut Bahasa Indonesia. Bahwa Lagu Kebangsaan Indonesia Raya disebut karya Wage Rudolf Supratman. Kenapa SH tak disebut sebagai perancang lambang negara? Bukankah ini diskriminasi hukum?

“Saya berteriak lantang seorang diri!” ungkap Pak Syam dengan nada cukup keras. “Mau tahu siapa yang tidak setuju?” Pak Syam menjawab sendiri pertanyaannya, “Fraksi TNI/Polri! Kalau fraksi-fraksi yang lain diam saja. Bapak pikir mereka setuju dengan uraian bapak.”