Berita

Pengedar Dicokok, Tersandar!

Pengedar Dicokok, Tersandar!

Teraju.id, Sambas – Kepolisian Resort Sambas, Minggu (16/10) malam mencokok Fai alias Rej (31 th ), saat yang bersangkutan sedang bertransaksi menjual Narkoba Jenis Shabu. Fai pun tersandar dan tersadar.

Menurut Kapolres Sambas AKBP Cahyo S.ik,  penangkapan terhadap tersangka Fai warga Jalan Demang Akun Rt.006 Rw. 002 Desa Sungai Rusa Kecamatan Singkawang Utara ini, berawal dari laporan warga masyarakat, bahwa disebuah Ruko di Jalan Raya Dusun Penjulung Rt.008 Rw,004 Desa Puringan Kecamatan Teluk Keramat Kabupaten Sambas sering terjadi Transaksi Narkoba, informasi inipun tidak disia siakan oleh Jajaran Polres Sambas.

Kapolres Sambas membentuk Tim Kecil untuk membuktikan kebenaran informasi masyarakat dan hasilnya memang benar dilokasi tersebut sedang berlangsung transaksi Narkoba, akhirnya Tim langsung menangkap tersangka Fai berikut barang buktinya.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian antara lain 14 paket sabhu seberat 8,34 Gram, satu Unit Hp Samsung lipat warna hitam, satu unit sepeda motor KB 2728 S, satu buah Tas orange.