Tetaju.id. Sekadau – Polres Sekadau jumat 9/12 siang mengamankan Heng 25 tahun warga Jalan Abadi Dusun Mungguk kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau karena dalam akun facebooknya berceloteh mengadu domba antar umat beragama, membuat ujaran kebencian, melakukan penghinaan terhadap salah seorang guru Sekolah Dasar Negeri 17 Mungguk dan menyebarkan pornografi.
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Drs.Suhadi Sw.M.Si menjelaskan bahwa tersangka Heng dalam Akun Facebook fiktif atas nama Syamsul Hadi berceloteh menyanjung salah satu etnis dan membuat ujaran kebencian kepada berbagai etnis yang ada di Kalbar, dengan harapan etnis tertentu tersebut diserang oleh semua etnis di Kalbar ini, padahal tersangka sendiri dari etnis yang dihujat.
Demikian juga masalah agama tersangka Heng mengunggah bahwa agamanyalah yang paling benar, agama yang lain tidak benar
Latar belakang tersangka Heng melakukan ujaran kebencian karena tersangka sakit gati dengan mantan istrinya yang saat ini menjadi TKW di luar negeri.
Kalau dalam kampanye pemilu tersangka ini dikatagorikan melakukan kampanye hitam, namun dalam kasus ini, termasuk masalah yang sangat kruisial dan sensitif karena menyangkut etnis dan agama, hal ini kalau dibiarkan sangat berbahaya dan dapat menimbulkan konflik antar etnis dan bahkan bisa menimbulkan konflik antar agama.
