Berita

Polres Sekadau Amankan Heng Tersangka Pelaku Ujaran Kebencian Berbau Sara

Polres Sekadau Amankan Heng Tersangka Pelaku Ujaran Kebencian Berbau Sara

Kemudian hari Jumat 09 /12/16 pukul 16.16 Wib terdapat update an status yang mengatasnamakan Samsul Hadi / akun palsu milik tersangka, mengunggah status bermuatan SARA.
Berdasarkan ketiga hal tersebut pihak Kepolisian melakukan penangkapan dan penahanan dengan persangkaan penghinaan pasal 210 ayat (2) KUHP,
pornografi pasal 29 UU No.44 Tahun 2008 dan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasal 28 Ayat (2) UU No.11 Tahun 2008.

Untuk menangkal provokasi yang dilakukan tersangka pihak Kepolisian pada hari Selasa 13 /12 pagi mengumpulkan tokoh masyarakat dan tokoh agama serta anggota FKUB dan berbagai elemen masyarakat supaya tidak terprovokasi dengan ocehan tersangka di facebook.(Guntur)