teraju.id, Pontianak – Menyambut bulan suci Ramadhan 1438 H tahun 2017 M. berdasarkan surat edaran Gubernur Kalimantan Barat Nomor: 065/ 1703/ OR-B tentang jam kerja pada bulan suci ramadhan 1438 H, bahwa pelaksanaan jam kerja selama bulan suci Ramadhan 1438 H di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat di tetapkan sebagai berikut; hari senin s/d kamis jam masuk kerja 08.00 – 15.00 Wiba, istirahat 12.00 s/d 12.30 Wiba. sedangkan pada hari jumat masuk 08.00 – 15.30, istirahat 11.30 – 12.30.
Kebijakan tersebut juga sesuai dengan surat edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 20 Tahun 2017 tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI, POLRI pada Bulan Ramadhan, “ ujar ” Kepala Biro Humas dan Protokol Setda prov Kalbar Dr. Syarif Yusniarsyah, M.Si di Ruang Kerja, Jumat (26/05).
