Berita

Jam Kerja di Bulan Ramadhan

Jam Kerja di Bulan Ramadhan

Ia menambahkan jumlah kerja efektif selama bulan suci Ramadhan adalah 32,5 jam per minggu.
” Untuk kegiatan Apel pagi tetap dilaksanakan PNS di lingkungan Pemprov Kalbar dan waktunya disesuaikan dengan jam kerja selama Bulan Suci Ramadhan 1438 H. sedangkan kegiatan Olah Raga yang dilakukan setiap hari jum’at di tiadakan selama Bulan Suci Ramadhan. Ketentuan jam kerja ini mulai berlaku sejak hari pertama hingga berakhirnya Bulan Suci Ramahdan 1438 H ” ujar Kepala Biro Humas Setda Prov.Kalbar ini.
Selanjutnya
Gubernur Kalbar, kata Syarif Yusniarsyah, juga meminta para Kepala SKPD dan para Kepala Biro di lingkungan Sekretariat Daerah Kalbar agar tetap memberlakukan absensi sesuai ketentuan, dan melakukan pengawasan terhadap kepatuhan jam kerja ASN di lingkungan instansi / unit kerja masing-masing.

Dikatakannya Pemerintah Prov.Kalbar Kalbar, mengajak seluruh rakyat Kalimantan Barat untuk menyambut gembira kedatangan Ramadhan, bulan suci yang penuh berkah dan keagungan ini.
“Bulan suci Ramadhan adalah sarana pembinaan spiritual untuk pembersihan jiwa kita, mempertebal ke imanan. Mari kita perbanyak amal dan perkuat silaturrahim diantara kita,” pungkas Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Prov Kalbar, Drs. Syarif Yusniarsyah. M.Si, seraya mengajak masyarakat untuk menghidupkan bulan Ramadhan melalui kegiatan ibadah sesuai dengan tuntunan ajaran agama Islam. ( Humas Prov.Kalbar)