Berita

106 Juta dan Penjudi Diamankan

106 Juta dan Penjudi Diamankan

Sementara itu Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Drs. Suhadi SW, M.Si secara terpisah menyampaikan bahwa masalah judi ini harus terus diperangi, karena akibat dari judi akan memiliki multi player effek atau dampak ikutan yang luar biasa, mulai dari kejahatan biasa, masalah minuman keras, bahkan bisa menimbulkan pembunuhan terutama bagi mereka yang kalah, biasanya mereka nekat.

Selama semester satu Januari sampai juni 2016, kasus judi yang ditangani Polri ada 207 kasus, sementara itu pada periode yang sama tahun aebelumnya 2015 hanya ada 137 kasus, mengalami kenaikan yang sangat luar biasa, artinya bahwa tindakan kepolisian mengalami peningkatan, dua bulan terakhir Juli dan Agustus ini Polda Kalbar ada menangani judi 55 kasus .

Mengingat permainan judi ini selain melanggar hukum negara juga melanggar hukum agama, diharapkan kepada warga masyarakat jika melihat perjudian apakah judi sabung ayam, judi kolok kolok, atau jenis perjudian lainnya, silahkan menginformasikan kepada aparat kepolisian terdekat, untuk dilakukan penangkapan. (Guntur)