Penangkapan ini terjadi berkat laporan masyarakat, dimana menurut Kapolres Ketapang AKBP Sunaryo S.Ik, bahwa pihaknya mendapatkan informasi sekitar pukul 01.00 Kamis 20/10, jika di warung kopi milik Asan yang terletak di jalan RM Sudiomo Kecamatan Delta Pawan sedang berlangsung judi, akhirnya laporan cepat direspon dengan menurunkan 4 anggota dibawah pimpinan Ipda Ogan Arif dan Polisi berhasil mengamankan tersangka As warga Delta Pawan Ketapang dan SKP warga jalan Perdamaian Kelurahan Pal 9 Sui Kakap. Berikut barang bukti uang Rp. 106.188.000 terdiri dari lembaran seratus ribu ada 984 lembar, lembaran lima puluh ribu 151 lembar, dua puluh ribu , sepuluh ribu dan uang dua masing masing 6 lembar. Serta lembaran lima ribuan ada dua lembar, dan seribuan ada satu lembar, ATM BCA milik SKP selaku Bandar, 2 KTP milik pelaku, 9 lembar kertas bukti Transfer, 23 kartu remi, dua buah mata dadu liong fu, sebuah tutup farpum untuk mengocok dadu, 4 kotak untuk menaruh kotak dadu, dan 3 buah Hamdphone berbagai merk.
106 Juta dan Penjudi Diamankan
