Berita

106 Juta dan Penjudi Diamankan

106 Juta dan Penjudi Diamankan

Penangkapan ini terjadi berkat laporan masyarakat, dimana menurut Kapolres Ketapang AKBP Sunaryo S.Ik, bahwa pihaknya mendapatkan informasi sekitar pukul 01.00 Kamis 20/10, jika di warung kopi milik Asan yang terletak di jalan RM Sudiomo Kecamatan Delta Pawan sedang berlangsung judi, akhirnya laporan cepat direspon dengan menurunkan 4 anggota dibawah pimpinan Ipda Ogan Arif dan Polisi berhasil mengamankan tersangka As warga Delta Pawan Ketapang dan SKP warga jalan Perdamaian Kelurahan Pal 9 Sui Kakap. Berikut barang bukti uang Rp. 106.188.000 terdiri dari lembaran seratus ribu ada 984 lembar, lembaran lima puluh ribu 151 lembar, dua puluh ribu , sepuluh ribu dan uang dua masing masing 6 lembar. Serta lembaran lima ribuan ada dua lembar, dan seribuan ada satu lembar, ATM BCA milik SKP selaku Bandar, 2 KTP milik pelaku, 9 lembar kertas bukti Transfer, 23 kartu remi, dua buah mata dadu liong fu, sebuah tutup farpum untuk mengocok dadu, 4 kotak untuk menaruh kotak dadu, dan 3 buah Hamdphone berbagai merk.