Hal senada disampaikan oleh Ketua Tim Hukum Pembela Wakaf Sulthan Annashira, Agus Priyadi, SH. Mantan Kepala Ombudsman Perwakilan Kalimantan Barat selama dua periode ini juga menyesalkan 3x diundang mediasi Anwar Ryanto Lim absen. Juga kuasa hukumnya Raka Dwi Permana dkk.
Langkah litigasi Tim Hukum Pembela Wakaf Sulthan Annashira sudah dilayangkan sejak 19 Juni berupa pengaduan ke Kapolda Kalbar. Juga melaporkan tindakan arogan dan SARA kepada Kongres Advokat Indonesia untuk menjatuhkan sanksi kepada Raka Dwi Permana. Selanjutnya, Tim Hukum Pembela Wakaf Sulthan Annashira juga minta resume Warkah SHM Anwar Ryanto Lim 15843, permohonan pemblokiran, pembatalan/perbaikan, serta laporan ke desk mafia tanah.
Turut hadir dalam undangan mediasi selain BWI Kalbar dan Tim Hukum Pembela Wakaf Sulthan Annashira juga ada nadzir maupun wakif. Mediasi dipimpin oleh Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Lutria Nurhayati didampingi sejumlah staf. *
