
Dalam paparannya, Adik Moechlis yang berlatar belakang pendidikan Ekonomi dari Sekolah Tinggi Manajemen Transportasi Trisakti pada tahun 2004 serta telah mengikuti beberapa sertifikasi di antaranya Certificate of Attendance Garuda Indonesia, Basic CargoTraining, Training of Trainer Defensive Driving Training, Pelatihan Metodologi pelatihan bagi pelatih Manajemen Transportasi dan Logistik, Dangerous Goods Personal License type “A” in Directorate General of Civil Aviation Indonesia, mengatakan, “Barang berbahaya adalah barang-barang yang dapat menimbulkan resiko bahaya terhadap keselamatan, kesehatan, property dan atau memiliki salah satu dari 9 karakteristik barang berbahaya sehingga pada proses pengangkutannya membutuhkan penanganan khusus”.
Bahan Bakar Minyak termasuk dalam kategori Barang berbahaya kelas 3.

Adik Moechlis juga mengatakan jika mengacu pada Permenhub RI Nomor: PM 60 TAHUN 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang Dengan Kendaraan Bermotor Di Jalan. Tidak lagi bicara Barang Berbahaya dan Beracun (B3) karena itu peristilahan dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), berdasarkan Permenhub B3 disebut sebagai Barang berbahaya tidak ada kata Beracun (limbah) karena Kemenhub sudah mengacu pada Dangerous Goods by Road (ADR). ADR merupakan standard internasional.
