Berita

ACT Laksanakan Pelatihan Sertifikasi Pengemudi Angkutan Barang Berbahaya (Dangerous Goods Training For Driver)

ACT Laksanakan Pelatihan Sertifikasi Pengemudi Angkutan Barang Berbahaya (Dangerous Goods Training For Driver)
pelatihan barang berbahaya.1
Peserta Pelatihan Sertifikasi Pengemudi Angkutan Barang Berbahaya (Dangerous Goods Training For Driver)

Dalam paparannya, Adik Moechlis yang berlatar belakang pendidikan Ekonomi dari Sekolah Tinggi Manajemen Transportasi Trisakti pada tahun 2004 serta telah mengikuti beberapa sertifikasi di antaranya Certificate of Attendance Garuda Indonesia, Basic CargoTraining, Training of Trainer Defensive Driving Training, Pelatihan Metodologi pelatihan bagi pelatih Manajemen Transportasi dan Logistik, Dangerous Goods Personal License type “A” in Directorate General of Civil Aviation Indonesia, mengatakan, “Barang berbahaya adalah barang-barang yang dapat menimbulkan resiko bahaya terhadap keselamatan, kesehatan, property dan atau memiliki salah satu dari 9 karakteristik barang berbahaya sehingga pada proses pengangkutannya membutuhkan penanganan khusus”.

Bahan Bakar Minyak termasuk dalam kategori Barang berbahaya kelas 3.

Baca Juga:Sungai Terus

pelatihan barang berbahaya.2
Saat kegiatan ini juga ikut hadir mendampingi Aipda Asep Ahmad Saifullah Unit Patwal Polresta Pontianak Kota

Adik Moechlis juga mengatakan jika mengacu pada Permenhub RI Nomor: PM 60 TAHUN 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang Dengan Kendaraan Bermotor Di Jalan. Tidak lagi bicara Barang Berbahaya dan Beracun (B3) karena itu peristilahan dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), berdasarkan Permenhub B3 disebut sebagai Barang berbahaya tidak ada kata Beracun (limbah) karena Kemenhub sudah mengacu pada Dangerous Goods by Road (ADR). ADR merupakan standard internasional.