Setelah mengikuti pelatihan selama 2 hari, peserta juga mengikuti kompetensi atau ujian sertifikat keterampilan Barang berbahaya kelas 3 yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan Direktur Jenderal Perhubungan Darat. (/r).
Baca Juga:Podcast Rumah Sultan029
