Berdasarkan laporan eksekutif Indeks Kemerdekaan Pers Indonesia (IKPI) yang dikeluarkan Dewan Pers tahun 2016. Provinsi Kalimantan Barat menempati posisi terbaik dalam kemerdekaan pers. Dari 24 provinsi yang menjadi objek survei, Kalimantan Barat meraih skor tertinggi 75,68 poin. Namun di balik prestasi yang membanggakan tersebut, tindak kekerasan terhadap jurnalis masih terjadi dan menyisakan kekecewaan terkait perlindungan hukum bagi kalangan jurnalis.
Berdasarkan catatan AJI Pontianak, kekerasan terhadap jurnalis beberapa kali terjadi, di antaranya: Tahun 2010, terjadi sebuah kasus pemukulan terhadap jurnalis Metro Pontianak, Arief Nugroho dan jurnalis Metro TV, Faisal. Pemukulan ini dilakukan oleh oknum mahasiswa Untan, tetapi kasus tersebut malah tidak sampai ke ranah hukum.
Di Tahun 2011, insiden pemukulan kembali terjadi yang menimpa jurnalis Tribun Pontianak, Rihard Nelson Silaban di Kabupaten Landak. Kasusnya juga mengendap.
Dan pada tahun 2015, terjadi peristiwa pengeroyokan terhadap jurnalis Tribun Pontianak, Subandi di Kabupaten Ketapang yang berujung proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Ketapang.
Dari beberapa kasus tersebut mengindikasikan bahwa masih ada hambatan bagi jurnalis di Provinsi Kalimantan Barat dalam menjalankan kerja-kerja jurnalistik. Dari fakta itu pun diketahui pelaku kekerasan adalah masyarakat. Ancaman terhadap kebebasan pers juga masih dialami kalangan jurnalis berupa intimidasi, baik dari internal maupun eksternal perusahaan media.
