Merujuk beberapa kasus di atas, AJI Pontianak menghimbau seluruh lapisan masyarakat untuk menghargai peran jurnalis/media sebagai alat kontrol sosial. Mendesak aparat penegak hukum lebih proaktif menyelesaikan kasus-kasus tindak kekerasan terhadap jurnalis. Meminta aparat penegak hukum menggunakan UU Pers sebagai Lex spesialis saat menangani perkara yang terkait dengan pemberitaan atau produk jurnalistik. Mendesak perusahaan media proaktif mengadvokasi jurnalisnya yang mengalami tindak kekerasan dalam menjalankan kerja – kerja jurnalistik. Meminta perusahaan media memerhatikan dan mempertimbangkan aspek keselamatan jurnalis saat melaksanakan tugas.
AJI Pontianak Serukan Aparat dan Pemilik Media Patuhi UU Pers
