Karolin-Herculanus Heriadi. Apakah calon tunggal ini bakal mampu meraih suara 50 persen plus satu? Jika hal itu tercapai, maka calon tunggal ini praktis dikukuhkan sebagai Bupati Landak periode 2017-2022. Namun jika kurang dari 50 persen plus satu, maka akan dilakukan pemilihan dua tahun berikutnya. Dengan perkiraan akan ada kandidat lain yang muncul sebagai penantang.
Herculanus Heriadi adalah wakil bupati yang berkuasa saat ini. Ia kategori petahana. Dengan demikian pasangan ini paket “jadi” yang sulit untuk dilawan. Apalagi dikalahkan. Sehingga amat sangat wajar parpol penentu perahu pilih aman–bersatu mendukung Karol-Heriadi. Hanya partai gurem yang memang tidak bisa menentukan kandidatnya dalam satu perahu yang tak terdengar suaranya, apakah mendukung atau melawan. Begitupula peluang calon perseorangan, sudah tutup pintu lebih dahulu karena memang tak terbuka peluang buat tampil sebagai pemenang. Pada akhirnya, waktu hari ini dan waktu perpanjangan tiga hari ke depan, serta waktu pencoblosan di bulan Februari 2017 yang akan menjawab kepastian, apakah Karol sebagai Bupati Landak, atau mesti menunggu dua tahun lagi (2018) dalam kaidah perpanjangan. (nuris)
