Klik tentang kelepon di internet. Keluar semua data soal cuitan pertama, lengkap dengan gambar-gambarnya. Sahut menyahut soal makanan nyaman dari tujuh turunan Bangsa Indonesia ini. Sampai hal-hal tak jelas sangkut pautnya pun melebar, beleter, molor dan melar bin luber. Energi bangsa suka terkuras dalam hal remeh temeh seperti ini. Dan hal-hal begini tak patut dan layak dijlentrehkan tokoh-tokoh ilmuan, pemimpin suatu kelompok terdidik. Bukankah sejak kecil kita diajar di sekolah, mulutmu harimaumu. Dalam hal menulis, kerap kita dididik, pikirkan terlebih dahulu baru disampaikan. Saya juga begitu. Terus berharap begitu. Ini kok menulis kelepon? Saya mau menghargai makanan ini secara halal dan didapat dengan cara yang halal. Sebab rumus Islam itu, yang saya ketahui, sesuatu yang halal bisa jadi haram, kalau cara mendapatkannya haram. Misalnya kelepon dimakan dengan cara tak bayar, tak beli, alias nyuri. Sebaliknya makanan haram bisa jadi halal jika situasi tak ada makanan lagi selain itu saja, dan yang bersangkutan terancam mati jika tidak memakannya. Jadi, memakannya karena darurat, saat itu saja. Demi mempertahankan hidup, yakni kepentingan yang lebih besar. Soal halal, haram, makruh, mubah, adalah urusan fikih. Dalam Islam fiqih itu laksana gunung banyaknya kitab pelajaran tentang itu.
“Ayok Kelepon”
