Kepala BNN Provinsi Kalimantan Barat Brigadir Jenderal Polisi Suyatmo menjelaskan, bersamaan dengan pengamanan dua tersangka yang berasal dari Batam atas nama Hendri (39) alias Muhamad Idris dan Arnoldus Topan (41) alias Ignasius Petrus Loli, tim gabungan juga menyita sejumlah barang bukti berupa 107 Kg narkotika jenis sabu, 114.699 pil ekstasi.
“Pada saat petugas melakukan penggeledahan terhadap kedua tersangka , handphone milik Arnoldus Topan (41) berbunyi, kemudian petugas berusaha mengamankan handphone tersebut dengan cara merampas dari tangannya,” ucap Kepala BNN Provinsi Kalimantan Barat Brigadir Jenderal Polisi Suyatmo.
Akan tersangka Arnoldus (41) melakukan perlawanan dan berupaya untuk merebut handphone tersebut dari tangan petugas. Karena perlawanannya, petugas lantas melakukan tembakan peringatan.
“Kemudian bertugas memberikan tindakan yaitu dengan melakukan tembakan peringatan, namun tersangka tetap berusaha untuk melawan akhirnya petugas melakukan tindakan tegas terhadap tersangka tersebut,” kata Kepala BNN Provinsi Kalimantan Barat Brigadir Jenderal Polisi Suyatmo.
Pada saat petugas membawa kedua tersangka satunya, Hendri alias Muhammad Idris (39) berteriak-teriak dan melakukan perlawanan, akhirnya petugas melakukan tindakan dan hal yang sama terhadap tersangka tersebut.
“Telah melakukan interogasi kepada kedua tersangka. Tersangka tersebut mengatakan, narkotika tersebut akan dibawa ke Pontianak dan akan diserahkan kepada orang yang tidak dikenal. engan cara meletakkan kendaraan di salah satu parkiran parkiran Hotel Orchardz Jalan Ahmad Yani. Kemudian kuncinya diletakkan di bawah dan tersangka menghubungi orang yang akan mengambil kendaraan tersebut,” ujar Kepala BNN Provinsi Kalimantan Barat Brigadir Jenderal Polisi Suyatmo.
