Ketika tersangka menghubungi orang yang telah janji untuk mengambil kendaraan tersebut, nomor HP tersebut tidak bisa dihubungi. Selanjutnya tersangka dibawa ke kantor Badan Narkotika Nasional di Bali untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Dalam melancarkan aksi jahatnya, kedua tersangka ini menggunakan identitas palsu untuk mengelabui petugas. Kami sampaikan bahwa para tersangka di dalam melaksanakan aksinya itu menggunakan identitas palsu. Jadi nama Arnoldus Topan yang sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) itu adalah KTP aspal. Termasuk juga nama Hendri itu adalah KTP aspal,” kata Kepala BNN Provinsi Kalimantan Barat Brigadir Jenderal Polisi Suyatmo. (r/cucu)