Direktur Perkumpulan Pancur Kasih, Matheus Pilin mengatakan, dari hasil pemetaan partisipatif yang dilakukan Perkumpulan Pancur Kasih, di wilayah Kecamatan Hulu Sungai dan Simpang Hulu, masyarakat adat Samanakng-Kualatn, Krio dan Bihak memiliki hutan yang dilindungi secara adat dengan sebutan Tonah Colap Torutn Pusaka Bukit Bindang seluas 678 Ha di Botuh Bosi. Tonah Colap Torutn Pusaka Dorik Sadayakng Dorik Sanunok seluas 594 Ha di Semandang Kiri, Kecamatan Simpang Hulu. Kemudian Gupukng Kumang Pulo Balu Tanah Pamali Bukit Raya dan Bukit Lawang seluas 4.500 Ha di Menyumbung, Sekukun Are Omas Mantun Banyu Bulo Bukit Pangkuba’ Kan Sunge Jomun, Mayung Cak Baduri/Nate Tangkalakng Buruk dan Bukit Lancakng Umbutn seluas 1.000 Ha di masyarakat adat Bihak, Desa Sekukun, Pulo Lalo Bujakng Panyumpit Dara Tungal Tingka’k Sambilan seluas 3.000 Ha di Congkokng Baru, Kecamatan Hulu Sungai. Kawasan adat inilah yang menurut Pilin selama ini dikelola dan dipelihara secara turun-temurun dan menjadi model pengelolaan sumberdaya alam berdasarkan kearifan lokal.
Pilin menegaskan bahwa terkait peta partisipatif tersebut, UU Nomor 26/2007 tentang Penataan Ruang, khususnya Pasal 60 hingga 66, memberikan peluang partisipasi masyarakat dalam penataan ruang. “UU inilah yang menjadi landasan hukum bagi kita dalam membantu pemerintah menyediakan data geospasial dan dokumen sosial yang akurat,” katanya.
