Daerah

Mubes AMA S-K: Segera Realisasikan Perda Adat

Mubes AMA S-K: Segera Realisasikan Perda Adat
Peserta Mubes Masyarakat Adat Banua Samanakng-Kualatn yang dilaksanakan di Balai Semandang, Kecamatan Simpang Hulu 26 Mei 2017. Foto L.Tatang

Sementara itu praktisi pendidikan hukum kritis dan mantan Direktur Lembaga Bela Banua Talino (LBBT), Abdias Yas mengatakan bahwa apa yang dilakukan masyarakata adat tersebut cocok dengan semangat percepatan reforma agraria yang tengah gencar di era Pemerintahan Jokowi-JK.

Pada kesempatan yang sama, ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalbar, Stefanus Masiun mengatakan bahwa peran organisasi masyarakat adat harus terus diperkuat untuk mewujudkan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di Kabupaten Ketapang. Dimana menurut dia hubungan masyarakat sipil dengan Pemerintahan Jokowi-JK yang kondusif adalah momentum yang tepat dan harus segera dimanfaatkan. Dia juga berpesan agar partisipasi perempuan terus diperluas dan diperkuat dalam gerakan masyarakat adat.

Sekertaris Kecamatan Simpang Hulu, Yohanes Bandari yang membuka Mubes tersebut meminta agar hasil musyawarah dikawal sampai ke tingkat Kabupaten. Masyarakat adat menurut dia harus selalu menjaga konsistensi dalam menyelamatkan hutan di wilayah adat mereka yang sekarang terancam oleh izin Hak Guna Usaha (HGU). Tapi Yohanes Bandari tidak menyebutkan jumlah izin dan luas konsesi HGU yang tumpang tindih dengan wilayah adat masyarakat di Banua Samanakng-Kualatn itu.

Pateh adat dari Paoh Concong,  Rambai  yang hadir saat Mubes bahkan mendesak Pemerintah segera mengakui hak-hak masyarakat adat dengan menjalankan mandat undang-undang, salah satunya dalam bentuk Perda.