Teraju.id, Ketapang-Masyarakat adat Banua Samanakng-Kualan di wilayah Kecamatan Simpang Hulu sepakat mendorong pemerintah daerah Kabupaten Ketapang untuk segera mewujudkan adanya Peraturan Daerah (Perda) tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.
Keinginan tersebut disampaikan warga pada Musyawarah Besar Masyarakat Adat Banua Samanakng-Kualatn yang dilaksanakan di Balai Semandang, Kecamatan Simpang Hulu, Kabupaten Ketapang belum lama ini.
“Musyawarah tersebut juga telah membuat pernyataan tertulis guna mendorong Perda dimaksud,” kata Ketua presidium terpilih Aliansi Masyarakat Adat Samanakng-Kualatn (AMA S-K), Panthaleyon.

Dia menambahkan bahwa AMA S-K bersama lembaga Perkumpulan Pancur Kasih—selaku lembaga pendamping—akan mengawal proses politik di parlemen dan eksekutif Kabupaten Ketapang dalam mewujudkan Perda tersebut. Selain itu mereka juga akan mendorong desa-desa yang berada dalam kawasan Kecamatan Simpang Hulu untuk membuat Peraturan Desa (Perdes) tentang hutan adat.
