Pada 24 November 2018 Timsus Ditreskrimsus Polda Kalbar melakukan penangkapan terhadap bandar judi bola online atas nama tersangka LIM SECONDUS alias KONDUS anak dari LIM HANG NGIE di rumahnya yang beralamat di Jalan Imam Bonjol Gang Martapura 3 No. 2A Kelurahan Benua Melayu Laut, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak. Ketika dilakukan penangkapan tersangka ditemukan barang bukti berupa handphone yang didalamnya terdapat pemasangan judi online dari pemasang/pemain www.selamatsbo.com yang dibuat oleh tersangka serta barang bukti uang sejumlah Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) yang berada di saldo kredit website www.selamatsbo.com milik tersangka.
Pada 3 Desember 2018 Timsus Ditreskrimsus Polda Kalbar melakukan penangkapan terhadap Bandar Judi Bola Online atas nama tersangka JUNAIDI alias ASIANG di rumahnya yang beralamat di Jalan Sei Raya Dalam Komp. Permata Agung No. B-3 Kelurahan Bangka Belitung Darat, Kecamatan Pontianak Tenggara. Ketika dilakukan penangkapan tersangka ditemukan barang bukti berupa handphone yang didalamnya terdapat pemasangan judi Online dari pemasang/pemain www.birusbo.com yang dibuat oleh tersangka serta barang bukti uang sejumlah Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) yang berada di saldo kredit website www.birusbo.com milik tersangka.
