teraju.id, Polda – Sepanjang 2018, kasus ujaran kebencian atau hate speech meningkat di Kalimantan Barat. Data Kepolisian Daerah Kalimantan Barat berjumlah 37 laporan. Hal itu mengalami peningkatan dari tahun 2017 yang berjumlah 19 laporan. Artinya mengalami peningkatan 94 persen.
“Ini nyaris seratus persen kasus ujaran kebencian. Rata-rata yang dilaporkan akibat dampak media sosial. Mereka tidak terima, akhirnya melaporkan kepada kami,” kata Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Inspektur Jenderal Polisi Drs Didi Haryono SH MH seusai menghadiri Upacara Gelar Operasi Gaktib dan Yustisi Polisi Militer di depan Markas Polisi Militer Komando Daerah Militer XII/Tanjungpura Jalan Rahadi Usman No.1, Kota Pontianak, Jumat, 8 Februari 2019.
Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Inspektur Jenderal Polisi Drs Didi Haryono SH MH mengaku perihatin atas kasus ujaran kebencian itu. Karena, sebenarnya media sosial itu jika digunakan dengan baik dan benar tentu akan berdampak positif.
“Melek media sosial itu bukan malah menyebarkan informasi bohong. Ini malah berdampak negatif. Sangat disayangkan. Marilah bijak menggunakan media sosial,” ujar Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Inspektur Jenderal Polisi Drs Didi Haryono SH MH, mengingatkan kepada siapapun yang menggunakan media sosial.
