Daerah

Sosialisasi Divkum Polri di Polda Kalbar

Sosialisasi Divkum Polri di Polda Kalbar

Dalam kesempatan tersebut, Brigjen Pol Agung Makbul Brigjen Pol Agung Makbul juga menjelaskan bahwa Divisi hukum dalam strukturnya ada dua Kepala Biro yaitu Kepala Biro Sunluhkum, dan Kepala Biro Bantuan Hukum.

“Jadi ada dua divisi hukum di mana di dalam Biro Sunluhkum bertugas untuk membuat UU, Perpres, Perkap, dan Regulasi. Sedangkan dari Biro Bantuan Hukum bertugas untuk memberikan Bantuan Hukum terhadap istitusi Polri apabila institusi Polri digugat,” jelas Brigjen Pol Agung Makbul.

Brigjen Pol Agung Makbul juga menjelaskana bahwa suatu organisasi hukum sangat dibutuhkan di mana pijakan ataupun langkah untuk maju, harus berdasarkan regulasi atau peraturan peraturan yang ada dimana pun ia berada, apakah institusi Polri, organisasi swasta, ataupun Kementerian lembaga, harus ada kebijakannya yaitu hukum.

“Oleh karenanya apalagi, Bapak Ibu sekalian berada di lingkungan Polri, harus mengetahui betul tentang hukum, agar apapun yang dilakukan oleh anggota Polri harus berdasarkan aturan aturan ataupun regulasi yang ada,” ungkap Brigjen Pol Agung Makbul.

“Oleh karena itu, inilah tugas kami dari Divisi Hukum untuk memberikan sosialisasi dan penyuluhan kepada kurang lebih sekitar 450.000 anggota Polri yang tersebar di seluruh Indonesia termasuk lah di Kalimantan Barat ini,” tambahnya.