“Kami sudah layangkan surat balasan kepada Menteri Sosial dengan tembusan kepada Presiden, DPR, MPR, DPD, Kapolri, Panglima TNI hingga 17 kementerian atau lembaga,” ungkap Anshari Dimyati. Di dalam surat berisi 15 point tersebut, tiga hal sebagai alasan Dirjen Kemensos menolak Sultan Hamid II pahlawan nasional, yakni terlibat makar melalui pemberontakan APRA/Westerling, bahwa Sultan Hamid merancang lambang negara bersama orang orang lainnya, termasuk Yamin, serta konflik Hamid bersama Sri Sultan HB IX dijawab tuntas.

Yayasan Hamid kemudian membagikan kembali bundel dokumen pengajuan Sultan Hamid II pahlawan nasional yang dinyatakan sudah lengkap oleh Kemensos. Dibacakan kembali rekomendasi Gubernur yang saat 2016 dijabat Drs Cornelis MH dan Walikota Pontianak H Sutarmidji SH M.Hum.
