Di hari yang bersamaan, Rektor dan WR III melantik Pengurus BEM DPM Untan periode 2016-2017. Mereka dianggap menang setelah mengeroyok dan memukuli Presiden Mahasiswa Untan pada 20 Juli lalu pkl.23.00 di Gedung POBU Untan. Pihak yang baru saja dilantik itu (Kamarullah-Abdul Azis) mengklaim bahwa mereka memenangkan pemirama Untan.
Padahal, pada saat kejadian Pemirama Juli lalu, seluruh panitia KPRM belum memutuskan apapun. Setelah mendapat desakan, pendukung Kamarullah-Abdul Azis pada malam 20 Juli 2016 mengancam bahwa jika KPRM menetapkan 2 pasang calon, mereka akan mengeroyok KPRM saat itu juga.
Keputusan pun diambil oleh 5 orang dari total 18 orang KPRM, yang secara hukum dalam Ketetapan KPRM nomor 11 point kode Etik menyebutkan bahwa KPRM dapat mengambil keputusan jika 50%+1. Artinya harus 10 orang baru dianggap sah bukan 5 orang.
Forum pun semakin tidak kondusif dan bubar setelah massa melakukan pengeroyokan dan pemukulan terhadap Presiden Mahasiswa Untan 2015-2016 yaitu Prima Yuliantoro yang berusaha menenangkan situasi.
