Syarat mengikuti operasi, lanjut rektor yang juga pakar kimia agroindustri ini ada empat. Pertama, pasien celah bibir/bibir sumbing berusia minimal 3 bulan (sampai usia dewasa tanpa batasan usia), berat badan minimal 5 kg dan Hb minimal 10 (pemeriksaan Hb dilakukan sebelum operasi di RS).
Kedua, pasien celah langit-langit/langit berlubang berusia minimal 1 tahun, berat badan badan minimal 10 kg dan Hb minimal 10 (pemeriksaan Hb dilakukan sebelum operasi di RS).
Ketiga, tidak dalam keadaan sakit (batuk, pilek, demam, dll). Keempat, pasien yang merasa perlu perbaikan celah bibir atau langit-langit. (Nuris)
