Terhadap Pelaku dikenakan Undang Undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan pasal 111 yo Pasal 47, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda 5 Milyard dan atau pasal 102 Undang Undang nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas Undang Undang nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan , dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda 50 Juta hingga 5 Milyard.
Menurut Dir Reskrimsus Kombes Pol Mashudi S.Ik SH.M.Hum rencana selanjutnya akan membuka segel dan melakukan pemeriksaan terhadap isi container , dalam waktu dekat akan melakukan scanning untuk mengetahui isi muatan container yang dicurigai, melakukan pemanggilan kepada pihak pihak yang diduga mengetahui peristiwa itu terjadi, antara lain pihak ekspedisi, Syahbandar dan akan mengkordinasikan dengan pihak bea dan cukai terkait isi muatan container.
Jika ditemukan bukti permulaan yang cukup maka akan ditingkatkan ke penyidikan dan langkah selanjutnya melalui mekaniame yang ada dilakukan gelar perkara.(guntur)
