Oleh karenanya jajaran Kepolisian akan terus melakukan penangkapan terhadap barang bekas dari Malaysia termasuk mobil mobil Bill Up yang masuk lewat Border dengan menggunakan Fasilitas Lintas batas , terus dikirim ke Jakarta, ini juga sedang ditertibkan, jadi penertiban ini akan terus dilakukan sampai tuntas.
Terhadap pemilik Barang pakaian bekas ( Lelong ) dari Malaysia, penyidik akan mengenakan tersangka Ah dengan pasal berlapis yaitu Undang Undang ke Pabeanan dan Undang Undang Perdagangan.
Saat ini Barang Bukti 45 Ball pakaian bekas atau lebih dikenal dengan Lelong masih diamankan di Gudang Milik Warga Masyarakat di Jalan Profesor M Yamin Kota Baru Pontianak tidak jauh dari Jalan Ampera , masih di Jaga oleh pihak Kepolisian dan dilakukan police line.(guntur)
