Media tersebut cenderung bersifat instan, tidak mengedepankan akurasi,
keberimbangan, dan keadilan. Pada gilirannya, medsos dan media siber non jurnalisme tersebut justru mendistorsi media serius yang mengusung prinsip jurnalisme (media massa). Juga banyak ditemukan mereka yang mengaku-ngaku wartawan tapi kurang atau bahkan tidak menjunjung tinggi etika pers, sehingga melunturkan kepercayaan masyarakat terhadap media massa.
Fakta yang terjadi di banyak daerah, seperti di Nusa Tenggara Timur, Lampung,
Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Kalimantan Selatan, dan Papua, seorang pendiri
perusahaan media siber juga merangkap sebagai pemimpin redaksi, wartawan, dan
pencari iklan. Hal ini berdampak pada pengabaian kaidah jurnalistik, mulai dari proses melakukan kegiatan jurnalistik sampai pada pemberitaan yang dihasilkan.
Perusahaan pers masih tergantung pada pemerintah daerah dalam hal pendanaan dan pendapatan media yang menyebabkan rendahnya akurasi, keberimbangan, dan
verifikasi berita, serta terganggunya independensi ruang redaksi.
Di banyak daerah, perusahaan pers tidak dapat memenuhi paling sedikit 13 kali gaji
setara upah minimum provinsi (UMP) dalam satu tahun. Tidak banyak redaksi media
yang khusus memberikan ruang pemberitaan bagi penyandang disabilitas. Pemerintah daerah juga belum menyiapkan aturan yang mendorong media lokal menyiarkan informasi yang bisa diakses penyandang disabilitas.
