Sementara itu dalam waktu yang sama dan tempat berbeda Polresta Pontianak Kota menahan Mobil Avanza warna hitam KB 1811 DD, yang sedang melintas di jalan Trans Kalimantan, setelah dilakukan pemeriksaan ternyata mobil tersebut mengangkut bawang merah sebanyak 112 karung ukuran 10 kg . Yang patut diduga berasal dari Malaysia.
Menurut Kabid Humas Polda Kalbar Kombea Pol Dra. SUHADI SW.M.Si bahwa barang tersebut masuk melalui fasilitas lintas batas yang dimiliki oleh warga perbatasan Kalimantan Barat, yang tinggal 3 mill dari Wilayah perbatasan.
Pemilik barang adalah warga perbatasan atas nama Sup 34 tahun, tinggal di Dusun Balai Karangan dan Nov 20 tahun sopir bertempat tinggal Dusun Senuanang Kecamatan Balai karangan.
Saat ini keduanya masih dalam pemeriksaan intensif oleh penyidik Polresta Pontianak.
Kepada para tersangka baik yang di Sanggau Ledo maupun di Polresta Pontianak, dikenakan Undang Undang nokor 16 tahun 1992 tentang karantina hewan dan tumbuh tumbuhan pasal 5 dan pasal 6 jungto pasal 31 ayat (1), serta undang undang keaehatan dan perlindungan konsumen. (Guntur)
Kapolres Perbatasan Harus Tegas
