Oleh: Nur Iskandar
Sebagai buntut dari pernyataan mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Prof Dr AM Hendripriyono di channel YouTube Agama Akal TV (11/6/20) yang menyatakan bahwa Sultan Hamid II Sang Perancang Lambang Negara Elang Rajawali Garuda Pancasila (diplomat ulung di ajang Konferensi Meja Bundar sehingga Indonesia diakui kedaulatannya oleh Belanda tahun 1949) tidak layak menjadi pahlawan nasional karena “cacat sejarah” bahkan merupakan pengkhianat negara, dua tulisan ini menjadi trending di teraju.id. Masing-masing jawaban telak seorang guru pedalaman Kalimantan Barat dibaca 6 ribu pemirsa, dan menjawab Anhar Gonggong tentang Sultan Hamid dibaca 2 ribu viewers.
Jawaban telak seorang guru pedalaman dibaca oleh 7 ribu orang di seluruh Indonesia (data teraju.id). Begitupula tulisan putri Prof Dr Syarif Ibrahim Alkadrie yang menyaksikan “perdebatan” ayahnya dengan guru besar sejarah Universitas Indonesia Prof Dr Anhar Gonggong di Universitas Indonesia pula diikuti dua ribu pembaca.
Kedua tulisan itu telak menjawab seluruh argumentasi Prof Dr Anhar Gonggong yang keliru menilai Sultan Hamid II Sang Penyatu Bangsa melalui jasanya di ajang Konferensi Meja Bundar (KMB) setelah tokoh-tokoh nasional lainnya mengalami kebuntuan dalam memperjuangkan kedaulatan kemerdekaan Republik Indonesia. Jika tidak diakui kedaulatan Indonesia Merdeka 17/8/1945 entah apa jadinya Indonesia, bisa jadi berperang terus dengan mengorbankan lebih banyak harta benda maupun jiwa.
Kedua tulisan itu membersihkan nama Sultan Hamid II Sang Ketua BFO dan Menteri Negara Zonder Porto Folio sehingga tidak ada alasan lagi bahwa Sultan Hamid II disebut pengkhianat negara. Sebutan penghkhianat negara tidak lebih daripada ekses berlebihan dari euforia ideologis antara ide tata negara bersifat unitaris atau federalis. Sesuatu yang sama-sama nasionalis berbangsa dan bernegara atas nama Indonesia.
Ikuti dua tulisan trending topik soal Hamid – Anhar Gonggong dan Prof AM Hendropriyono di teraju.id dan silahkan mengikuti perjuangan Sultan Hamid II Alkadrie sebagai Pahlawan Nasional karena jasa-jasanya sangat signifikan bagi perjuangan merebut dan mempertahankan kemerdekaan RI, mempersatukan seluruh rakyat Indonesia melalui simbol dan makna lambang negara elang rajawali Garuda Pancasila, serta nilai-nilai kekuatan lokal yang kini menjadi ruh otonomi daerah (buah dari gerakan reformasi total oleh mahasiswa di tahun 1998-1999, yakni UU Otonomi Daerah atau UU Pemeritahan Daerah.
Trending topik adalah indikator bahwa publik ingin tahu siapa dan apa yang dilakukan oleh Sultan Hamid sesungguh-sungguhnya. Publik ingin verifikasi apakah betul tuduhan kepadanya sebagai pengkhianat negara atau justru pahlawan nasional.*