Di tingkat nasional, pendekatan Ekosob telah menemukan beberapa pijakan baru, diantaranya: koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Keadilan dan Pengungkapan Kebenaran (KKPK) dimana Indonesia untuk Kemanusiaan (IKa) menjadi anggotanya, telah merumuskan beberapa instrumen turunan dari pendekatan Ekosob tersebut. Yakni, konsep kebijakan perlakuan khusus; penggunaan mekanisme justisiabilitas (justiciability) hak Ekosob; dan hak-hak budaya. Perumusan ini berasal dari temuan-temuan kerja organisasi pendamping korban/lembaga korban selama ini, termasuk Program Peduli. Konsep ini adalah platform bersama bagi organisasi masyarakat sipil dalam melakukan advokasi hak korban pelanggaran berat HAM masa lalu.

Di tengah kondisi penyelesaian HAM yang mengalami stagnasi tersebut, masyarakat sipil berupaya mendorong peran dan tanggungjawab negara tidak hanya dalam memenuhi hak sipil politik korban (Sipol), tapi juga hak ekonomi sosial budaya (Ekosob).
