Ada empat substansi dalam kode etik yang luncurkan itu, yaitu pertama tentang bagaimana masuk ke dalam dan menjadi bagian penting dari Undang-undang tentang parpol; kedua, naskah menjadi salah satu syarat mutlak apabila negara akan memberikan dana kepada partai politik yang uangnya berasal dari APBN; ketiga, Kementerian Hukum dan HAM menjadikan naskah ini sebagai bagian dari persyaratan mutlak untuk parpol yang mendaftarkan diri ke Kemenkumham; keempat, tekanan masyarakat pada artai-partai untuk menginternalisasi naskah ini ke dalam jiwa, pikiran dan tindakan para politisi dan parpolnya.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam) Wiranto tidak menampik tentang wajah politik Indonesia yang masih carut marut.
Menurut dia, itu karena Politik di Indonesia sudah mengalami proses reduksi sehingga politik hanya difahami dalam arti sempit oleh masyarakat. Yaitu bayar-membayar, kompas-mengkompas saat pemilu, jelek-menjelekan yang pada akhirnya melahirkan citra politik di Indonesia itu kotor.
Karena tidak ada acuan atau panduan yang jelas dalam melahirkan para politisi kata Wiranto, makanya banyak Parpol yang menggunakan berbagai cara untuk mengumpulkan suara dan simpati constituen-nya, termasuk merekrut para artis atau penyanyi dangdut menjadi anggota DPR.
