in ,

OTT Kepala BPN Sanggau

IMG 20180210 075159 184

teraju.id, Sanggau – Diduga adanya penyimpangan pada pungutan liar atau pungli pengenaan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pada penerbitan sertifikat hak atas tanah di Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.

Rabu, 7 Februari 2018 pukul 10.30 WIB di Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sanggau yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman No. 8 Kabupaten Sanggau telah dilakukan operasi tangkap tangan (OTT).

OTT tersebut terhadap Kepala Kantor BPN Sanggau berinisial VS. Pengamanan tersebut dilakukan oleh Subdit III Tipikor Polda Kalbar, Sat Reskrim Polres Sanggau. “Sesaat setelah menerima uang uang tunai Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dari notaris berinisial YP,” ungkap Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Inspektur Jenderal Polisi Didi Haryono, Rabu malam, 7 Februari 2018.

Sebagai pungutan liar di luar ketentuan yang berlaku pada Peraturan Pemerintah RI No. 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional untuk pengurusan Pengecekan sertifikat/buku tanah; Pemetaan; Pemecahan, Peralihan Hak (Balik Nama); Pendaftaran Hak Tanggungan; Permohonan hak dari masyarakat. Barang bukti uang, yang ditemukan dilaci kerja di ruangan tersangka.

Inspektur Jenderal Polisi Didi Haryono menjelaskan, adapaun pelaku meminta uang di luar ketentuan yang berlaku kepada korbannya. Itu mengacu pada Peraturan pemerintah RI No. 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional untuk memudahkan pengurusan Pengecekan sertifikat/buku tanah; Pemetaan; Pemecahan, Peralihan Hak (Balik Nama); Pendaftaran Hak Tanggungan; Permohonan hak dari masyarakat dan apabila permintaan tidak dipenuhi tersangka dengan berbagai macam alasan: berkas hilang, berkas kurang lengkap, karena sibuk sehingga pengurusan menjadi lambat bahkan tidak dapat selesai/ tidak terbit.

Untuk pelaku, persangkaan pasal, yakni pasal 12 huruf e Undang-undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUH Pidana dan pasal 3, pasal 4, pasal 5 ayat (1) UU No. 8 Th. 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang

“Penanganan saat ini masih dilakukan pemeriksaan di ruang Sat Reskrim Polres Sanggau dan selanjutnya akan di bawa ke Mapolda Kalbar,” ungkap Inspektur Jenderal Polisi Didi Haryono.

Didi mengungkapkan, berdasarkan informasi masyarakat mulanya itulah dihimpun jajarannya. Lalu kemudian dilakukan pengembangan informasi pendalaman.

“Informasi masyarakat, kemudian didalami dan ternyata benar,” Inspektur Jenderal Polisi Didi Haryono, menegaskan.

Mantan Waka Polda Kepulauan Riau itu kembali menegaskan,” Saya sudah komitmen sejak awal-awal datang di sini (Polda Kalbar). Zero ilegal dan zero tolerance. Kita dudukkan segala sesuatunya sesuai dengan on the right track,”.

Jenderal bintang dua di pundaknya itu mengungkapkan, “Bagaimanapun juga, kami bekerja atas nama warga masyarakat. Kami juga ingin membantu masyarakat agar pertumbuhan ekonomi Kalbar meningkat, lantas diikuti pertumbuhan ekonomi di tiap kabupaten dan kota,”.

Dan kembali mantan Kapolres Kapuas Hulu itu menegaskan, kalau hal ini dibiarkan dan masyarakat tidak peduli, maka yang rugi adalah masyarakat. Untuk itu, ia mengimbau masyarakat untuk perduli.

“Dengan yang begini-begini, yang rugi juga masyarakat kan,. Yang ilegal tetap diproses. Yang sudah benar silahkan lanjut on the right track. Kami kawal, jaga dan iringi pelaksanaan kegiatan-kegiatan untuk menumbuhkan ekonomi Kalbar,” ujar pria kelahiran Sambas, 2 Maret 1962.

Tak hanya itu, dia berjanji,” Kami lindungi dan beri jaminan masyarakat yang melapor. Namun dengan catatan harus ada bukti. Jangan hanya melapor tanpa alat bukti. Kalau tanpa alat bukti itu namanya fitnah. Setidaknya seperti OTT ini. Informasinya tepat, akurat dan terpercaya, untuk sementara pemeriksaannya di Polres Sanggau karena lokusnya,”.

“Polda Kalbar melihat perkembangan. Bisa saja ditarik ke Polda. Jadi OTT itu benar. OTT dilakukan oleh tim gabungan Direskrimsus Polda Kalbar dan Polres Sanggau terkait dengan pungutan liar (pungli) oleh oknum Kepala BPN Sanggau,” kata Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Inspektur Jenderal Polisi Didi Haryono. (rilis /cucu)

Written by teraju

pawai obor 2 mac ratio 16x9

Arak-arakan dan Moralitas

IMG 20180210 113245 762

Visi-Misi dan Program Kerja Bawaslu Kalbar Periode 2018-2023