“Pada kesempatan kali ini kami menyampaikan bahwa pada tanggal 31 Maret, tepat hari ini, tahun 2020 maka secara resmi kami non-aktifkan sementara atau kami berhentikan sementara hingga pemeritahuan atau terbitnya surat keputusan pengaktifan kembali Bapak/Ibu/Saudara/i sekalian sebagai anggota Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan maupun Pengawas Pemilihan Umum Desa/Kelurahan,“ jelas Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat, Ruhermansyah, S.H di kantor Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat (31/3).
Pada live streaming yang dilakukan pada pukul 10.00 WIB tadi, Ruhermansyah juga menjelaskan bahwa keputusan tersebut sudah dipertimbangkan dengan sangat baik mengingat kondisi kesehatan masyarakat jauh lebih penting. Akan tetapi, untuk seluruh anggota panitia pengawasan Kecamatan dan panitia pengawasan Desa/Kelurahan yang sudah melaksanakan pelantikan pada 13-14 Maret 2020, tetap diberikan hak honorarium sebagaimana ketentuan perundang-undangan dan hak-hak lainnya. Sementara Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Desa/Kelurahan yang dilantik setelah tanggal 14 Maret tidak mendapatkan honorarium bulan Maret.
Ruhermansyah tidak lupa mengingatkan kembali bahwa selama permberhentian sementara ini dilakukan, hendaknya para Panitia Pengawasan yang bersangkutan tetap menjaga pola hidup sehat dengan mencuci tangan sehabis beraktiftas dari luar dan menjaga kebersihan diri dan keluarga.
