Teraju.Id, Polda – Terungkapnya kasus pembunuhan seorang wanita hamil 8 bulan tanpa identitas, yang ditemukan di lingkungan perkebunan kelapa sawit PT SMP oleh dua orang perempuan yang sedang mencari jamur atas nama Vika dan Mala pada hari Selasa 20/9 , berhasil diungkap oleh Polri melalui teknologi indentifikasi dengan mengambil sidik jari korban menggunakan instrumen MABIS yang diawaki oleh Tim Inafis Dit Reskrimum Polda Kalbar akhirnya muncullah identitas korban secara lengkap yaitu seorang wanita bernama Marta Priviyana 27/1/1991, yang beralamat di Jalan Adi Sucipto Parit Bugis Rt. 009 Rw.006 Kecamatan Sui Raya Kabupaten Kubu Raya.
Berbekal informasi melalui isntrumen MABIS itulah akhirnya polisi dalam 23 jam mampu menangkap pelaku pembunuhan wanita tanpa identitas tersebut.
Menurut Kabid Humas Polda Kalbar, bahwa keberhasilan Tim Gabungan Dit reskrimum Polda Kalbar dan Sat Reskrim Polres Sanggau ini berkat kecanggihan sarana yg dimiliki Polri. Intrumen tersebut jika di link kan dengan program E KTP, hasilnya akan lebih hebat lagi artinya seluruh pemilik E KTP akan terekam datanya di Mabes Polri, sehingga kalau terjadi peristiwa yang tidak diinginkan, polisi akan dengan cepat mengungkapnya, hanya sayang, program ini tidak mendapat respon dari pengelola E KTP.
Mudah mudahan dengan adanya bukti kecanggihan tehnologi pengambilan sidik jari melalui Instrumen MABIS ini dapat menarik empaty perhatian semua pihak.
Kasus pembunuhan yg dilakukan pelaku Aloysius Fernando Mahasiswa Perguruan Tinggi terbesar di Kalimantan Barat ini, siang tadi Kamis 22/9/10.300 dilakukan rekonstruksi oleh Tim penyidik Direktorat Reserse Umum Polda Kalbar dibawah Pimpinan langsung Dir Reskrimum Kombes Pol Drs, Krisnandi SH, MH, terungkap bahwa pelaku melakukan pembunuhan terhadap Korban karena Panik, korban perutnya merasa kesakitan dan berteriak teriak, yg diperkirakan korban akan melahirkan janin hubungan gelap dengan Pelaku Ando.
Menurut pengakuan Pelaku, bahwa siang itu 19 September Korban mendatangi rumah kost pelaku di Komplek Mega Mas Jalan Parit Haji Muksin 2 Blok D nomor 31, sempat baring baring bersama pelaku dan oleh pelaku korban sempat diurut punggungnya dengan minyak urut, sehingga korban tertidur, namun ketika bangun korban merasa kesakitan dan bertriak teriak sambil memukul mukul dada pelaku, sehingga pelaku emosi dan membekap korban dengan menggunakan bantal yg ada diatas Kepala Pelaku.
Setelah korban sudah tidak bernyawa, pelaku menutup pintu dan keluar rumah membeli voucher Listrik bersama Temennya, kemudian sekitar pukul 22.00 pelaku menyeret korban dibawa keluar rumah dan dimasukkan dalam mobil Avanza KB 1198 HY, kemudian pelaku kembali kerumah, selanjutnya pada pagi hari nya Selasa 20 September sekitar pukul 06.00 pelaku membawa korban ke Simpang Tayan dan dibuang di lingkungan Perkebunan Sawit PT SMP.
Atas perbuatannya itu Pihak Penyidik akan menerapkan pasal berlapis yaitu pasal 340 KUHP pembunuhan yg direncanakan dan Yungto Pasal 338 KUHP, karena korbannya tidak hanya satu nyawa, tetapi dua Nyawa yakni Marta 25 tahun dan anakanya yg masih dalam Kandungan Korban, karena pada saat diautopsi rahim korban sempat diangkat dan keluarlah Janin yg sudah tidak bernyawa lagi.
Saat ini tersangka Ando Mahasiswa angkatan 2009 di Universitas Negeri terbesar di Kalbar ini, masih diamankan di Dit Reskrimum Polda Kalbar, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (Guntur)