Berita

Pembunuhan Terungkap karena Teknologi “Mabis”

Pembunuhan Terungkap karena Teknologi “Mabis”

Setelah korban sudah tidak bernyawa, pelaku menutup pintu dan keluar rumah membeli voucher Listrik bersama Temennya, kemudian sekitar pukul 22.00 pelaku menyeret korban dibawa keluar rumah dan dimasukkan dalam mobil Avanza KB 1198 HY, kemudian pelaku kembali kerumah, selanjutnya pada pagi hari nya Selasa 20 September sekitar pukul 06.00 pelaku membawa korban ke Simpang Tayan dan dibuang di lingkungan Perkebunan Sawit PT SMP.

Atas perbuatannya itu Pihak Penyidik akan menerapkan pasal berlapis yaitu pasal 340 KUHP pembunuhan yg direncanakan dan Yungto Pasal 338 KUHP, karena korbannya tidak hanya satu nyawa, tetapi dua Nyawa yakni Marta 25 tahun dan anakanya yg masih dalam Kandungan Korban, karena pada saat diautopsi rahim korban sempat diangkat dan keluarlah Janin yg sudah tidak bernyawa lagi.

Saat ini tersangka Ando Mahasiswa angkatan 2009 di Universitas Negeri terbesar di Kalbar ini, masih diamankan di Dit Reskrimum Polda Kalbar, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (Guntur)