Atas peebuatannya ke 6 tersangka dikenakan Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancama hukuman maksimal seumur hidup dan minimum 5 tahun.(Guntur)
Polda KALBAR dan Bea Cukai Amankan 6.3 kg Sabhu, 2.080 Butir Happy 5 dari Malaysia dan 18.5 kg Ganja dari Jakarta.
