Terajui.id. Polda – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat bersama Kanwil Bea dan Cukai berhasil menangkap dan mengamankan 6.3 kg Sabhu sabhu dari Malaysia, Ganja 18.5 Kg dari Jakarta dan 2.080 butir Happy 5 serta 12 butir ectasy dari Malaysia.
Penangkapan ini dilakukan bersamaan waktunya, Jumat 28 Oktober 2016 hanya berbeda tempatnya. Untuk penangkapan Sabhu, Happy 5 dan Ectasy beserta tiga orang tersangka masing masing CFL 31 tahun bersama pasangannya CL 31 tahun dan SS 34 tahun bertindak sebagai sopir, dilakukan penangkapan di Border PLB Entikong pukul 14.15, oleh Bea dan Cukai dan dikembangkan oleh Dit Narkoba Polda Kalbar, dengan mengantar pesanan barang kepada HC 43 tahun warga Kompleks Star Borneo Residen 4 nomor K 18 Parit Gadoh didepan rumah sakit antonius didalam mobil Ford Fiesta sehingga tersangka menjadi 4 orang.
Sementara itu pada saat yang bersamaan Jumat 28/10 pukul 12.30 Direktorat Reserse Narkoba Polda kalbar seorang ibu rumah tangga Suhaiba istri saudara Abdul Hamid, yang tinggal di Jalan Haji Rais A Rahman Gang Keeinci 1 nomor 07 menerima paket barang dari Jakarta menggunakan jasa pengiriman PT APN, karena tidak merasa memesan barang Ibu yang cerdas ini melapor kepada ketua RT. Bernama Sri Sunarto, karena di gang tersebut ada anggota Polisi maka ketua melaporkan kepada anggota Polisi bernama Ali Raharjo SH. Yang kebetulan sebagai warga Pak RT. Selanjutnya Anggota Polisi tersebut melaporkan ke SPKT Polda Kalbar untuk diteruskan ke Dit Resnarkoba, akhirnya Tim Dit ResNarkoba sebanyak 6 orang mendatangi rumah Abdul Hamid untuk dilakukan pembagian tugas. Dua orang didalam rumah dan empat orang berjaga jaga diluar rumah.
Sekitar pukul 15.40 datang empat orang laki laki dengan dua sepeda motor, mendatangi rumah Abdul Hamid, salah seorang dari empat orang tersebut beenama Endang 33 tahun alamat jalan Tritura Gang Masita Pontianak Timur yang mengaku bahwa barang tersebut adalah miliknya, setalah diangkat oleh yang bersangkutam, baru dua orang anggota yang ada didalam rumah Abdul Hamid melakukan penangkapan beserta teman satu motor bernama Fitra 33 tahun Jalan Tritura Gang Masita Pontianak Timur.
Atas peebuatannya ke 6 tersangka dikenakan Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancama hukuman maksimal seumur hidup dan minimum 5 tahun.(Guntur)