teraju.id, Polda Kalbar – Kamis, 27/8/20 Direktorat Reskrimsus Polda Kalbar menggelar perkara tiga kasus terkait pengajuan Sultan Hamid II Alkadrie Pahlawan Nasional.
Gelar perkara di Gedung Reskrimsus lantai dua yang dipimpin Direskrimsus secara langsung dengan 30-an anggota internal maupun eksternal sejak pukul 09.00-11.30.
Hadir para pihak, khususnya pelapor, yakni dari Kesultanan Qadriyah dan media. Sedangkan terlapor, yakni Prof Dr AM Hendropriyono, Abu Janda dan Agama Akal TV tidak hadir.
Gelar perkara dimulai dengan penuturan kinerja Polri dalam kasus yang sempat menjadi trending topik nasional terkait pengusulan Sultan Hamid II Alkadrie Pahlawan Nasional oleh Yayasan Sultan Hamid II Alkadrie, 2016.
Kegaduhan nasional terjadi ketika mantan Kepala BIN, Prof Dr AM Hendropriyono bicara di Agama Akal TV disambut laporan ke Polda Kalbar oleh Pangeran Sri Negara. Begitupula Abu Janda dilaporkan Sultan Syarif Melvin Alkadrie. Lebih lanjut aksi Agama Akal TV melakukan plagiarisme karya jurnalistik media massa di Kalbar juga dilaporkan telah melanggar UU.
Ditreskrimsus mendederkan kinerjanya secara lengkap dan mendapatkan tanggapan para pelapor. Di dalam uraian penyidikan diketahui bahwa terlapor sudah diperiksa dimana Prof AM Hendropriyono didampingi kuasa hukumnya. Juga Rikal Dakiri diperiksa sebagai pendiri Agama Akal TV. Tak terkecuali Abu Janda.
Polda Kalbar menyatakan pemeriksaan berjalan lancar tanpa diskriminasi. (kan)