Kasus yang sama 5/10 yang lalu Polda Kalbar juga menyita kosmetik yg tidak memiliki ijin edar, di Sui Raya Dalam Kompleks Bali Leatari 2 nomor 22 A, dalam penggerebekan tersebut , pihaknya menyita 248 item kosmetik yang tidak memiliki ijin edar dari Balai POM, dan mengamankan tersangka Herman alias Aphin, dimana tersangkanya sampai saat ini masih diamankan di Dit Reskrimsus, Polda Kalbar.
Berdasarkan pemeriksaan sementara terhadap Teraangka Yul ( 27 th ), bahwa pelaku mendapatkan barang barang kosmetik tersebut dari Jakarta, kemudian dijual melalui Media Sosial dan mengirimkan pesanan kepada pembeli menggunakan jasa pengiriman Titipan Kilat disamping melayani pembeli langsung dirumahnya.
Menurut Dir Reakrimsus Kombes Pol Wawan Munawar SH.A.Ik terhadap tersangka bisa dikenakan pasal 197 jo pasal 106, UU NO 36 Tahun 2009 tentang , Kesehatan dgn ancaman pidana paling lama 15 ( Lima belas ) tahun dan denda paling banyak 1.500.000.000,- ( satu milyar lima ratus juta ). pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 UU no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dg ancaman pidana penjara paling lama 5 ( lima ) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 Milyar rupiah.
