
Hal senada diakui Tobidin. Ia kenal Abdul Sam dan istri Marhaya di mana melakukan penebangan pohon di Parit Rintis tahun 1980-an. Sama dengan angkatan ayahnya yang juga tidak pernah menerima SHM dan tanah termasuk uangnya, namun SHM dengan “nama dicatut” telah berlangsung jual beli bertingkat-tingkat.
Kesaksian Abdul Sam, Marhaya dan Tobidin menguak proses terbitnya SHM Prona Tahun 1982 di Parit Rintis keluar tidak prosedural. Dimana nama nama pekerja dicatut. Juga tidak pernah menerima penyerahan buku SHM apalagi duit hasil jual-beli. Dengan demikian tersebar banyak unsur pidana di dalam aksi mafia tanah sejak 1980-an tersebut.
“Uang kita keluar, tanah dan surat tidak dapat.” Tegas Marhaya yang mana tahun 1980 rela melepas 50 gram emas miliknya untuk biaya hidup di masa penebangan hutan.

Hadir dalam persidangan ke-9 dari 16 kali jadwal persidangan kasus tanah wakaf melawan SHM Anwar Ryanto Lim No 15843 seluas 2ha Ketua Badan Wakaf Indonesia Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat Brigjen. Pol Purn H Andi Musa SH MH.
