“Terimakasih atas kesediaan Pak Abdul Sam dan keluarga yang telah berusaha keras menjaga dan mengamankan harta benda wakaf melalui keterangan sejujurnya di sidang PTUN.” Mantan Irwasda Polda Kalbar ini menyalami Abdul Sam, Marhaya dan Tobidin erat-erat.
Hadir tergugat 1 BPN dan tergugat intervensi Anwar Ryanto Lim melalui kuasa hukumnya.
Sidang ke-10 akan berlanjut pada pekan depan dengan agenda menghadirkan saksi dari pihak BPN/Anwar Ryanto Lim. (Team)
