teraju.id, Pontianak – Kalbar memperoleh alokasi 14.673 self declare sertifikasi halal produk apa saja terutama makanan. Ia kategori produk UMKM level amatir. Adapun level industri, ia berada di kelas menengah dan atas, telah digebber sejak 2004.
Sertifikasi halal adalah legacy negara. Ia amanah undang-undang dimana disebutkan, WHO. Wajib Halal per Oktober. Tahunnya kini. 2026.
Oleh Kabinet Prabowo Gibran, sertifikasi halal ditangani oleh badan setingkat kementerian. Namanya BPJPH. Badan Pelayanan Jaminan Produk Halal. Untuk Perwakilan Kalimantan Barat menginduk di Kanwil Kemenag Kalbar.
BPJPH melakukan pelatihan dan pembentukan pendamping sertifikasi halal ini. Ada organisasi di LPPOM MUI. Ada Halal Centre di IAIN Pontianak. Ada juga lembaga lembaga nasional yang turut melakukan pendampingan sertifikasi halal tersebut.
Namun dari alokasi 14.673 capaian masih sangat rendah. Menurut Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kalbar di dalam Rakor Percepatan di Kantor Gubernur, Selasa, 28 April siang, jumlahnya baru 2000-an. Masih tersisa 12 ribu, walaupun jatah besar sempat dikurangi menjadi 11 ribu akibat efisiensi, toh masih berada di angka 9.000 yang mesti dimanfaatkan. Kenapa? Sebabnya gratis. Dan jika mengurus sendiri tanpa bantuan negara, biaya per sertifikasi bisa 3-5 juta…
Bayangkan Kalbar dapat alokasi 9k? Dikali 5j? Angkanya mencapai 4.5M.
Rakor Percepatan dipimpin Asisten 2 Heronimus Hero. Ia mengarahkan agar dibentuk Satgas di 14 kabupaten kota. Demi tasyakur nikmat berupa alokasi self declare gratis tersebut.

*
Masing-masing dinas dan instansi terkait urun rembug. Mulai dari BPJPH Kalbar, Diskop UMKM, BI, Bank Kalbar, KDEKS, Halal Centre IAIN, Balai POM, Dishutbun,Tanaman Pangan, pendamping dan konsultan lapangan, hingga MUI.
Angka 9000 yang hendak digunakan per Juni 2026 taklah sulit dicapai selama data sasarannya valid. Juga hambatan-hambatan di lapangan bisa diamputasi. Maka disimpulkan gebrakannya adalah sbb:
Pertama: Akan dikeluarkan surat edaran atas nama Gubernur untuk membentuk posko pelayanan sertifikasi halal/self declare di 14 kab/kota. Posko di ibukota kabupaten.
Kedua: Bottleneck berupa Nomor Induk Berusaha terkoordinasi PTSP dan pendamping halal serta Dinas Koperasi dan UMKM.
Ketiga: Call Center sementara an Bu Siti, Kepala BPJPH Perwakilan Kalimantan yang ngantor sementara di Kanwil Kemenag Kalbar.
Keempat: Lintas instansi termasuk KDEKS diminta menggiatkan sosialisasi dalam tematik percepatan. *
Foto suasana Rakor Percepatan Sertifikasi Halal Gratis Kalimantan Barat dipimpin Asisten 2 Heronimus Hero, SP, M.Si.
