
Sedangkan dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, Komisi Yudisial juga mempunyai tugas: melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku hakim; menerima laporan dari masyarakat berkaitan dengan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim; melakukan verifikasi, klarifikasi, dan investigasi terhadap laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim secara tertutup; dan lainnya.
Selain itu Komisi Yudisial mempunyai tugas melakukan pendaftaran calon hakim agung, melakukan seleksi terhadap calon hakim agung, menetapkan calon hakim agung, dan mengajukan calon hakim agung ke DPR.
Dalam hal ini, Budi Darmawan selaku Kepala Perwakilan Kalbar KY RI, menyampaikan secara spesifik posisi kewenangan KY tersebut kepada mahasiswa FH UM Pontianak. Berikut dengan fakta kasus penyelewengan yang dilakukan oleh oknum hakim selama ini, dan penanganannya.
Dalam kewenangannya sebagai pihak yang melakukan seleksi terhadap Hakim pula, momentum tersebut juga dimanfaatkan oleh Budi untuk mengajak Dosen-dosen di lingkungan FH UM Pontianak, yang memenuhi syarat, untuk mengikuti seleksi Calon Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI 2021. Setidaknya ada 2 kamar perdata, 8 kamar pidana, dan lainnya yang dibutuhkan untuk terisi.
