tearju.id, Pontianak, – Rabu, 17 FCMaret 2021 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Pontianak menerima Kepala Perwakilan Kalimantan Barat Komisi Yudisial RI. Kedatangan Kepala Perwakilan Kalbar KY RI, Budi Darmawan, S.H., disambut langsung oleh Dekan dan Wakil Dekan FH UM Pontianak.
Selain dalam rangka melakukan sosialisasi institusi Komisi Yudisial RI kepada Mahasiswa FH UM Pontianak, Budi Darmawan juga bermaksud melakukan sosialisasi pembukaan seleksi Calon Hakim Agung Mahkamah Agung RI tahun 2021.
Bertempat di Aula Lantai 3, Kampus Universitas Muhammadiyah Pontianak kemudian agenda tersebut dilakukan dengan menggunakan Protokol Kesehatan secara ketat, dalam jumlah peserta setengah dari kapasitas ruang aula tersebut.
Komisi Yudisial merupakan lembaga negara mandiri dan independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pada tahun 2004, berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, diresmikanlah lembaga pengawas hakim sebagai penegak keadilan.
Sesuai dengan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004, Komisi Yudisial mempunyai wewenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan; menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim; menetapkan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim.
Sedangkan dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, Komisi Yudisial juga mempunyai tugas: melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku hakim; menerima laporan dari masyarakat berkaitan dengan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim; melakukan verifikasi, klarifikasi, dan investigasi terhadap laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim secara tertutup; dan lainnya.
Selain itu Komisi Yudisial mempunyai tugas melakukan pendaftaran calon hakim agung, melakukan seleksi terhadap calon hakim agung, menetapkan calon hakim agung, dan mengajukan calon hakim agung ke DPR.
Dalam hal ini, Budi Darmawan selaku Kepala Perwakilan Kalbar KY RI, menyampaikan secara spesifik posisi kewenangan KY tersebut kepada mahasiswa FH UM Pontianak. Berikut dengan fakta kasus penyelewengan yang dilakukan oleh oknum hakim selama ini, dan penanganannya.
Dalam kewenangannya sebagai pihak yang melakukan seleksi terhadap Hakim pula, momentum tersebut juga dimanfaatkan oleh Budi untuk mengajak Dosen-dosen di lingkungan FH UM Pontianak, yang memenuhi syarat, untuk mengikuti seleksi Calon Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI 2021. Setidaknya ada 2 kamar perdata, 8 kamar pidana, dan lainnya yang dibutuhkan untuk terisi.
Sebagai tuan rumah, Wakil Dekan FH UM Pontianak, M. Fajrin, S.H., M.H., menambahkan bahwa sosialisasi ini penting agar Mahasiswa memahami bagaimana fungsi dan kewenangan KY RI sebagai lembaga negara mandiri dan independen dalam merekrut dan melakukan pengawasan kinerja hakim sebagai profesi penegak keadilan di Indonesia. (Ans)