Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh penyidik antara lain 5 Unit HP, 6 buku Tabungan BCA dan BRI, 5 buah kartu ATM, 2 simcard, sebuah NPWP, dua kuitansi pembayaran , transfer uang sebesar 10 juta dua buah KTP, 11 butir peluru gotri.
“Kepada masyarakat yang merasa dirugikan akibat investasi bodong ini dapat melapor ke Polda Kalbar, Direktorat Reserse Khusus Lantai 3 atau melapor ke Polres Mempawah,” pungkas jenderal polisi berbintang dua tersebut.
